Sebagai seorang perantau yang jauh dari kampung halaman pasti teman-teman gelisah untuk mengurus surat-surat kendaraan yang berhubungan dengan pajak, tapi semakin berkembangnya kemajuan teknologi dari pihak kepolisian yang memberikan kemudahan bagi masyarakatnya. Sekarang teman-teman jangan khawatir untuk melakukan perpanjangan 5 tahunan bisa di lakukan di samsat tempat anda tinggal dalam hal ini katakan domisili ya.
Mungkin teman-teman semua bertanya apakah harus membawa persyaratan lengkap tak hanya fotocopy tapi dokumen Asli, tenang yang perlu di siapkan yang Asli yaitu STNK saja cukup.
Dalam hal ini saya sudah pindah penduduk dari jawa timur ke DIY. Yogyakarta, kenapa saya pindah penduduk di karenakan saya kepincut sama orang Yogyakarta.
Perlu teman-teman ketahui saya sudah orang Yogyakarta, tapi motor saya atas nama ibu saya yang ada di jawa timur, lah bagi teman-teman yang ingin tidak mau repot harus membawa motor pulang kampung gesek saja di samsat tempat anda tinggal sekarang. Nanti ini sama samsat motor berasal akan di teruskan.
Oke lanjut bahas ke topiknya, lihat daftar list dibawah ini untuk mengetahui dokument apa saja yang perlu di siapkan.
Dengan demikian teman-teman bisa menyiapkan persyaratan apa aja sih yang dibutuhkan :
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Foto copy BPKP (Identitas pemilik dan Identitas Kendaraan)
3. STNK ASLI
4. Foto copy STNK
Masing-masing fotocopy sebanyak @2 lembar.
Jika teman2 sudah menyiapkan dokument tersebut langsung saja cari lobi Cek Fisik khusus roda dua, jika kalian bingung tanya di pusat informasi samsat tersebut. kalau di daerah samsat kota yogyakarta di sini ya (Lihat Gambar)
Tapi ingat teman-teman dalam hal ini tidak sepenuhnya bisa di serahkan ke samsat pembantu untuk mengurus semuanya. Samsat pembantu hanya bisa untuk melakukan cek fisik saja selanjutnya di teruskan ke samsat tempat asal motor.
Mungkin ada pertanyaan dari teman-teman lah berarti fotocopy harus dikirim dong? tak perlu kawan. Kalau dalam hal ini sih aku minta saudaraku untuk foto terus kirim ke WA dari gambar WA tersebut saya print KTP + BPKB saya copas di microsoft word 2007 supaya enak ketika di print.
Prosedur pada mulanya teman2 harus mempersiapkan dokument yang saya sebutkan diatas, kemudian masuk kantor perpanjangan 5 tahuan tunggu namanya yang tertera di STNK di panggil, setelah di panggil anda di kasih kertas gesek rangka dan mesin untuk di serahkan petugas cek fisik kendaraan, setelah selesai gesek mesin dan rangka anda diminta kembali ke ruangan perpanjangan 5 tahunan untuk menunggu cap. Setelah di panggil anda akan menerima dokument seperti ini (lihat gambar)
Setelah menerima dokumen tersebut, berarti anda telah selesai melakukan test fisik dan bisa pulang atau melanjutkan pekerjaan anda yang tertunda ya. Eh hampir saya lupa dalam pengurusan cek fisik ini tidak ada pungutan biaya sama sekali ya, paling anda kena biaya fotocopy sebesar Rp3000,-. Selain itu saya tidak ada biaya.
Lanjut untuk Samsat Ngawi
Selapasnya sampai di Ngawi saya langsung ke samsat yang ada di kecamatan Jogorogo (Bank Jatim), eh ladalah tiba samsat pembantu jogorogo malah di tolak di minta datang ke samsat Widodaren, sebelum saya ke samsat widodaren saya sempatkan dulu ke samsat Kota Ngawi, eh sampai sana di tolak juga dengan alasan petugas yang berjaga "karena ganti Tahun ini harus ke samsat widodaren mas".. waduh tanpa pikir panjang saya langsung ke widodaren - gendingan. dalam benak saya kenapa urus di Ngawi kok ribet banget tarik sana tarik sini, bukannya sekarang samsat bisa melayani semua ya. Yawes dari pada aku berdebat dengan petugasnya saya pasrahkan diri saja ke samsat widodaren,
Setelah sampai ke samsat Widodaren, saya diminta foto copi :
- BPKB (identitas diri dan identitas kendaraan)
- KTP pemilik motor
- STNK
sing masing 2 lembar
kemudian saya diminta legalisir berkas cek fisik yang saya lakukan di kota Yogyakarta, tempat legalisir seperti ini tempatnya
setelah legalisir dan sudah foto copy saya serahkan ke kantor utama samsat tunggu kira2 15 menit sudah di panggil, dalam hal ini saya hanya antri 4 orang saja. Dikarenakan saya tiba di samsat tersebut pukul 12:35 jadi kalau sudah jam 13:00 sudah tutup.
Kemudian saya diminta uang sejumlah Rp.490.000,- untuk perpanjangan STNK dan biaya plat baru.
selain uang itu tidak ada biaya lain selain foto copy Rp 2.000,-. Belum selesai sampai disini, saya diminta untuk datang di hari esoknya untuk pengambilan plat motor di kantor samsat Widodaren tersebut.
Besok paginya saya datang ke kantor samsat tersebut jam 8:10 menit, dan ternyata saya tiba tersebut pelayanan pengambilan plat motor masih TUTUP (sungguh mengenaskan) dan baru buka jam 9:15 menit.
Jadi total rincian uang yang saya keluarkan :
- fotocopi Rp. 3.000,- + Rp 2.000,- = Rp. 5.000,-
- Perpanjangan Rp. 490.000 = 490.000 + 5.000 = 495.000
Begitu gaes, cerita pengalaman saya perpanjangan plat Nomor dan STNK (5 tahunan) yang di urus di luar kota. silahkan ditanyakan jika belum jelas ya. Terima kasih
Mungkin teman-teman semua bertanya apakah harus membawa persyaratan lengkap tak hanya fotocopy tapi dokumen Asli, tenang yang perlu di siapkan yang Asli yaitu STNK saja cukup.
Dalam hal ini saya sudah pindah penduduk dari jawa timur ke DIY. Yogyakarta, kenapa saya pindah penduduk di karenakan saya kepincut sama orang Yogyakarta.
Perlu teman-teman ketahui saya sudah orang Yogyakarta, tapi motor saya atas nama ibu saya yang ada di jawa timur, lah bagi teman-teman yang ingin tidak mau repot harus membawa motor pulang kampung gesek saja di samsat tempat anda tinggal sekarang. Nanti ini sama samsat motor berasal akan di teruskan.
Oke lanjut bahas ke topiknya, lihat daftar list dibawah ini untuk mengetahui dokument apa saja yang perlu di siapkan.
Dengan demikian teman-teman bisa menyiapkan persyaratan apa aja sih yang dibutuhkan :
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Foto copy BPKP (Identitas pemilik dan Identitas Kendaraan)
3. STNK ASLI
4. Foto copy STNK
Masing-masing fotocopy sebanyak @2 lembar.
Jika teman2 sudah menyiapkan dokument tersebut langsung saja cari lobi Cek Fisik khusus roda dua, jika kalian bingung tanya di pusat informasi samsat tersebut. kalau di daerah samsat kota yogyakarta di sini ya (Lihat Gambar)
Gambar Kantor Cek Fisik / Perpanjangan
Gambar Motor di Gesek Mesin dan Rangka
Mungkin ada pertanyaan dari teman-teman lah berarti fotocopy harus dikirim dong? tak perlu kawan. Kalau dalam hal ini sih aku minta saudaraku untuk foto terus kirim ke WA dari gambar WA tersebut saya print KTP + BPKB saya copas di microsoft word 2007 supaya enak ketika di print.
Prosedur pada mulanya teman2 harus mempersiapkan dokument yang saya sebutkan diatas, kemudian masuk kantor perpanjangan 5 tahuan tunggu namanya yang tertera di STNK di panggil, setelah di panggil anda di kasih kertas gesek rangka dan mesin untuk di serahkan petugas cek fisik kendaraan, setelah selesai gesek mesin dan rangka anda diminta kembali ke ruangan perpanjangan 5 tahunan untuk menunggu cap. Setelah di panggil anda akan menerima dokument seperti ini (lihat gambar)
Gambar Dokumen Pendaftaran Cek Fisik
Gambar Pendaftaran Cek Fisik
Setelah menerima dokumen tersebut, berarti anda telah selesai melakukan test fisik dan bisa pulang atau melanjutkan pekerjaan anda yang tertunda ya. Eh hampir saya lupa dalam pengurusan cek fisik ini tidak ada pungutan biaya sama sekali ya, paling anda kena biaya fotocopy sebesar Rp3000,-. Selain itu saya tidak ada biaya.
Lanjut untuk Samsat Ngawi
Selapasnya sampai di Ngawi saya langsung ke samsat yang ada di kecamatan Jogorogo (Bank Jatim), eh ladalah tiba samsat pembantu jogorogo malah di tolak di minta datang ke samsat Widodaren, sebelum saya ke samsat widodaren saya sempatkan dulu ke samsat Kota Ngawi, eh sampai sana di tolak juga dengan alasan petugas yang berjaga "karena ganti Tahun ini harus ke samsat widodaren mas".. waduh tanpa pikir panjang saya langsung ke widodaren - gendingan. dalam benak saya kenapa urus di Ngawi kok ribet banget tarik sana tarik sini, bukannya sekarang samsat bisa melayani semua ya. Yawes dari pada aku berdebat dengan petugasnya saya pasrahkan diri saja ke samsat widodaren,
Setelah sampai ke samsat Widodaren, saya diminta foto copi :
- BPKB (identitas diri dan identitas kendaraan)
- KTP pemilik motor
- STNK
sing masing 2 lembar
kemudian saya diminta legalisir berkas cek fisik yang saya lakukan di kota Yogyakarta, tempat legalisir seperti ini tempatnya
setelah legalisir dan sudah foto copy saya serahkan ke kantor utama samsat tunggu kira2 15 menit sudah di panggil, dalam hal ini saya hanya antri 4 orang saja. Dikarenakan saya tiba di samsat tersebut pukul 12:35 jadi kalau sudah jam 13:00 sudah tutup.
Kemudian saya diminta uang sejumlah Rp.490.000,- untuk perpanjangan STNK dan biaya plat baru.
selain uang itu tidak ada biaya lain selain foto copy Rp 2.000,-. Belum selesai sampai disini, saya diminta untuk datang di hari esoknya untuk pengambilan plat motor di kantor samsat Widodaren tersebut.
Besok paginya saya datang ke kantor samsat tersebut jam 8:10 menit, dan ternyata saya tiba tersebut pelayanan pengambilan plat motor masih TUTUP (sungguh mengenaskan) dan baru buka jam 9:15 menit.
Jadi total rincian uang yang saya keluarkan :
- fotocopi Rp. 3.000,- + Rp 2.000,- = Rp. 5.000,-
- Perpanjangan Rp. 490.000 = 490.000 + 5.000 = 495.000
Begitu gaes, cerita pengalaman saya perpanjangan plat Nomor dan STNK (5 tahunan) yang di urus di luar kota. silahkan ditanyakan jika belum jelas ya. Terima kasih
Maaf..saya mau tanya..masnya sebelum pengurusan dingawi daftar dulu disamsat jogja besoknya lanjut ke samsat ngawi..gitu ta
ReplyDeleteHarus bawa bpkb asli nya apa nggak ya mas..trims
Halo mas/mbak, ketika saya perpanjangan di Jogjakarta saya daftar dulu di Jogja untuk geser nomor mesin.. lah nomor mesin ini yang akan di teruskan di kota Ngawi (tanpa harus membawa motornya) jadi tinggal bawa surat yang di urus di jogja setelah itu di teruskan di Ngawi. Ketika ngurus di Jogjakarta tidak perlu bawa BPKB yang perlu di bawa itu bpkb saja. Makasih sudah mampir
DeleteBerarti itu hanya cek fisik saja ya di jogja? Langsung bilang ke petugas samsat mau cek fisik saja?
Deleteyess itu hanya cek fisik aja di jogja.. bilang aja kalau mau perpanjangan 5 tahunan.. nanti dokumen cek fisiknya bisa dikrim lewat kurir. Bisa minta tolong keluarga atau teman untuk melanjutkan document2 nya
Deleteralat, maksudnya itu fotocopy bpkb nya saja kan ya, ga harus yg asli?
Deletekalau untuk BPKBnya ketika di kota asal kendaraan harus yang asli, tapi ketika saat pengurusan bukan asal kota kendaraan tidak harus pakai BPKB cukup stnk saja kak
DeleteMau tanya low plat B mau pindah tempat + balik nama ke ngawi langsung di samsat widodwren bisa gak ya...pa harus ngurus ke jakarta dulu nyabut berkas gitu...maksih
ReplyDeleteharus nyabut dulu dari jakarta kak, kalau langsung belum bisa... jadi harus ada bukti dulu dari kota asal kendaraan
DeleteMaaf mas mau nanya di samsat ngawi kota apa tdak melayani pjk 5 thunan ok tadi aq baca artikel nya di suruh ke samsat widodaren
ReplyDelete