Sebagai seorang perantau yang jauh dari kampung halaman pasti teman-teman gelisah untuk mengurus surat-surat kendaraan yang berhubungan dengan pajak, tapi semakin berkembangnya kemajuan teknologi dari pihak kepolisian yang memberikan kemudahan bagi masyarakatnya. Sekarang teman-teman jangan khawatir untuk melakukan perpanjangan 5 tahunan bisa di lakukan di samsat tempat anda tinggal dalam hal ini katakan domisili ya. Mungkin teman-teman semua bertanya apakah harus membawa persyaratan lengkap tak hanya fotocopy tapi dokumen Asli, tenang yang perlu di siapkan yang Asli yaitu STNK saja cukup. Dalam hal ini saya sudah pindah penduduk dari jawa timur ke DIY. Yogyakarta, kenapa saya pindah penduduk di karenakan saya kepincut sama orang Yogyakarta. Perlu teman-teman ketahui saya sudah orang Yogyakarta, tapi motor saya atas nama ibu saya yang ada di jawa timur, lah bagi teman-teman yang ingin tidak mau repot harus membawa motor pulang kampung gesek saja di samsat tempat anda tinggal sekara
berikut program java : import java.util.Scanner; public class latihan2 { public static void main(String args[]) { Scanner masuk = new Scanner(System.in); String Paswordinput; System.out.print("silakkan masukkan Password anda: "); Paswordinput = masuk.nextLine(); if (Paswordinput.equals("AKAKOM")) { System.out.println("Password anda benar"); } else { System.out.println("Pasword anda salah"); } } } hasil yang diinginkan : jika anda memasukkan password dengan benar maka akan muncul seperti berikut : dan jika anda memasukkan password yang salah maka akan tampil seperti berikut : SELAMAT MENCOBA semoga bermanfaat .